Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Oktober 2016

Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara

BAB I

PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah

Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara otodidak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila yang diterapkan di Indonesia bila dibandingkan dengan ideologi besar lain di dunia mempunyai suatu perbedaan. Di satu sisi terkadang perbedaan tersebut terasa dekat dan tipis, tetapi di sisi lainnya perbedaan tersebut sangat jauh dan sangat berbeda.

Permasalahan tentang Ideologi Pancasila bukan hanya sebuah permasalahan yang berkadar kefilsafatan karena bersifat cita-cita dan normatif namun juga bersifat praktis karena menyangkut operasionalisasi dan strategi. Hal ini karena ideologi Pancasila juga menyangkut hal-hal yang mendasarkan suatu ajaran yang menyeluruh tentang makna dan nilai-nilai hidup, ditentukan secara kongkrit bagaimana manusia harus bertindak. Ideologi Pancasila tidak hanya menuntun misalnya agar setiap warga negara bertindak adil, saling tolong menolong, saling menghormati antar sesama manusia, lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau kepentingan golongan dan sebagainya, melainkan juga ideologi Pancasila akan menuntut ketaatan kongkrit, harus melaksanakan ini dan itu, dan bahkan seringkali menuntut dengan mutlak orang harus bersikap dan bertindak tertentu.

1.2    Rumusan Masalah

1        Mengapa Pancasila dapat dijadikan sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia?

2        Apa fungsi Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan Negara Indonesia?

3        Apa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara

Indonesia?

1.3    Tujuan Penulisan

Untuk mengetahui alasan Pancasila dijadikan sebagai ideologi nasional Bangsa Indonesia.

Untuk menganalisis fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia

Untuk mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia

  

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pancasila Sebagai Ideologi Nasional Bangsa 

Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan dan pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakankausa materialistis (asal bahan) Pancasila.

Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.

2.1.1 Pengertian Pancasila

Ideologi berasal dari kata “idea” yang artinya gagasan, pengertian kata “logi” yang artinya pengetahuan. Jadi ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian pengertian dasar. Istilah ideologi pertama kali di kemukakan oleh Destutt de Tracy seorang perancis pada tahun 1796. Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial atau sosial ekonomi. Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional di golongkan menjadi dua tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi yang pragmatis.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana di kutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar atau yang menjadi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri:

Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.

Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup, yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang di hayati menjadi sesuatu keyakinan. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang maka akan semakin tinggi pula komitmen nya untuk melaksanakannya. 

Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimilikinya dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pedoman hidup mereka. Pengertian yang demikian itu juga dapat di kembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.

2.1.2      Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup

Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya berada dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Ideologi terbuka merupakan ideologi yang hanya berisi suatu orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis.

Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang dinyatakan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain.

Ideologi tertutup bersifat Dogmatis dan Apriori, dogmatis berarti mempercayai suatu keadaan tanpa data yang valid, sedangkan apriori , yaitu berprasangka terlebih dahulu akan suatu keadaan. ideologi tertutup tersebut dipaksakan berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat yang di atur oleh masyarakat elit tertentu atau kelompok masyarakat, yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter. Bersifat totaliter berarti menyangkut seluruh aspek kehidupan.

Dari arti kedua Ideologi ini, perbedaannya adalah Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang, artinya bahwa sistem ini bersifat demokratis dan terbuka, sedangkan Ideologi tertutup bersifat otoriter (negara berlaku sebagai penguasa) dan totaliter, arti dari totaliter itu sendiri adalah bahwa pemerintahan dengan kekuasaannya mempunyai hak mutlak untuk mengatur di segala bidang aspek yang ada.

A.    Ciri-ciri ideologi terbuka

Ideologi terbuka adalah sitem pemikiran yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Merupakan kekayaan rohani, moral, dan kebudayaan masyarakat (falsafah). Jadi,
bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan kesepakatan masyarakat.

Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ia adalah milik seluruh rakyat dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.

Isinya tidak langsung operasional. Sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi ke-kini-an mereka.

Tidak pernah memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.

Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.

2.1.3      Pancasila sebagai ideologi terbuka

Pancasila merupakan Ideologi terbuka hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisifasif dan senentiasa mampu menyelesaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek dan zaman. 

2.1.4   Ideologi Partikular dan ideologi Komprehensif

Dari segi sosiologis, Karl Mannhein membedakan dua macam kategori ideologi yaitu ideologi yang bersifat partikular dan ideologi yang bersifat komprehensif.

Ideologi Partikular

Didefinisikan sebagai suatu keyakinan-keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan satu kelas sosial tertentu dalam masyarakat.

Ideologi Komprehensif

Didefinisikan sebagai suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial. Dalam ideologi ini terdapat suatu cita-cita yang bertujuan untuk melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.

Dari kedua ideologi diatas, ideologi Pancasila berada ditengah-tengah kedua ideologi diatas, artinya ideologi Pancasila memiliki ciri menyeluruh yaitu tidak berpihak pada golongan tertentu serta ideologi Pancasila yang dikembangkan dari nilai-nilai yang ada pada realitas bangsa Indonesia mampu mengakomodasikan berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk.

2.2  Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara

Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya (cultural bond) yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.

Kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:

Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahirannya.

Dimensi idealisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.

Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut mewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita-realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.

Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologiterbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :

Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.

Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.

Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam
pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.

Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan Negara.

Pancasila jika akan dihidupkan secara serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang mendorong dari belakang atau menarik dari depan akan perlunya aktualisasi maksimal setiap elemen bangsa. Hal tersebut bisa saja terwujud karena Pancasila itu sendiri memuat lima prinsip dasar di dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan, kebebasan, persamaan, kepribadian dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang merupakan dasar paling sesuai bagi pembangunan sebuah masyarakat

 bangsa dan personal-personal di dalamnya.

Menata sebuah negara itu membutuhkan suatu konsensus bersama sebagai alat lalu lintas kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konsensus tersebut, masyarakat akan memberlakukan hidup bebas tanpa menghiraukan aturan main yang telah disepakati. Ketika Pancasila telah disepakati bersama sebagai sebuah konsensus, maka Pancasila berperan sebagai payung hukum dan tata nilai prinsipil dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Dan sebagai ideologi yang dikenal oleh masyarakat internasional, Pancasila juga mengalami tantangan-tantangan dari pihak luar/asing. Hal ini akan menentukan apakah Pancasila mampu bertahan.

Pancasila merupakan hasil galian dari nilai-nilai sejarah bangsa Indonesia sendiri dan berwujud lima butir mutiara kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu religius monotheis, humanis universal, nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam keberagaman,demokrasi dalam musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial. Dengan demikian Pancasila bukanlah imitasi dari ideologi negara lain, tetapi mencerminkan nilai amanat penderitaan rakyat dan kejayaan leluhur bangsa. Keampuhan Pancasila sebagai ideologi tergantung pada kesadaran, pemahaman dan pengamalan para pendukungnya. Pancasila selayaknya tetap bertahan sebagai ideologi terbuka yang tidak bersifat doktriner ketat. Nilai dasarnya tetap dipertahankan, namun nilai praktisnya harus bersifat fleksibel. Ketahanan ideologi Pancasila harus menjadi bagian misi bangsa Indonesia dengan keterbukaannya tersebut.

Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai-nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Upaya–upaya tersebut antara lain :

Melalui dunia pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran khusus Pancasila pada setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi.

 Lebih memasyarakatkan pancasila.

Menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Pancasila.

Menolak dengan tegas faham-faham yang bertentangan dengan Pancasila.




2.3  Nilai-Nilai yang Terkandung Dalam Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan     Negara Indonesia

Nilai-nilai Pancasila yang terkandung didalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kewarganegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran, atau kenyataan. Estetis, estis maupun religius. Nilai-nilai Pancasila bersibat obyektif dan subyektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau berlaku dimanapun, sehingga dapat diterapkan di negara lain. 

Nilai-nilai pancasila bersifat objektif, maksudnya :

Rumusan dari pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat umum universal dan abstrak.

Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sumber  dari segala sumber hukum di Indonesia.

Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada ba

ngsa Indonesia sendiri karena: 

1. Nilai- nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia.

2. Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Nilai-nilai pancasila terkandung nilai kerohanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia



BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia. ideologi Pancasila memiliki ciri menyeluruh yaitu tidak berpihak pada golongan tertentu serta ideologi Pancasila yang dikembangkan dari nilai-nilai yang ada pada realitas bangsa Indonesia mampu mengakomodasikan berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk.

Pancasila berkedudukan sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara adalah Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan, memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila, menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan Negara.

Nilai-nilai Pancasila yang terkandung didalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kewarganegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran, atau kenyataan. Estetis, estis maupun religius.




DAFTAR PUSTAKA

http://www.anneahira.com/ideologi-pancasila.htmm, diakses pada 10 April 2013, jam 12.47 WIB.

http://www.slideshare.net/suradi46/pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-ideologi-nasional, diakses pada 10 April 2013, jam 12.56 WIB.

http://suhardiman2.blogspot.com/2011/11/fungsi-pokok-pancasila-sebagai-dasar.html, diakses pada 10 April 2013, jam 13.08 WIB.

Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta.

Kaelan. 2002. Filasafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Metra, Wayan., et al. 2003. Orsosdat. Tabanan: Percetakan Kawan.

Sumber : rerenie.wordpress.com

Selasa, 20 September 2016

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Pengertian Demokrasi

Pada saat ini banyak dibahas tentang pemilihan langsung kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan Presiden (Pilpres), dimana rakyat dapat menyampaikan aspirasi atau suaranya secara langsung dalam memilih pimpinan daerah, yaitu Gubernur, Bupati/Walikota, dan Presiden. Fenomena, dimana rakyat memilih langsung pimpinan pemerintahan ini dikenal dengan istilah ‘Demokrasi’.

                  Demokrasi berasal dari kata Yunani , demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.

 

Manfaat Demokrasi

      Kehidupan masyarakat yang demokratis dimana kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan  dilakukan dengan sistem perwakilan, dan adanya peran aktif masyarakat dapat memberikan manfaat bagi perkembangan bangsa, negara, masyarakat. Manfaat demokrasi adalah sebagai berikut :

 1.      Kesetaraan sebagai Warga Negara

Prinsip kesetaraan tidak hanya menuntut bahwa kepentingan setiap orang harus diperlakukan sama dan sederajat dalam kebijakkan pemerintah, tetapi juga menuntut perlakuan yang sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga negara.

 

2.      Memenuhi Kebutuhan-kebutuhan Umum

Dibandingkan dengan pemerintahan tipe lain seperti sosialis dan fasis, pemerintahan yang demokratis lebih mungkin untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat biasa. Rakyat biasalah yang merasakan pengaruh kebijakan-kebijakan pemerintah dalam praktiknya, dan kebijakan pemerintah dapat mencerminkan keinginan rakyat hanya jika ada saluran-saluran pengaruh dan tekanan yang konsisten dan efektif dari bawah.

 

3.      Pluralisme dan Kompromi

Demokrasi mengandalkan debat terbuka, persuasi, dan kompromi. Penekanan demokrasi pada debat tidak hanya mengasumsikan adanya perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan pada sebagian besar masalah kebijakan, tetapi juga menghendaki bahwa perbedaan-perbedaan itu harus dikemukakan dan didengarkan. Dengan demikian, demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukkan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan di antara para warga negara.

 

4.      Menjamin Hak-hak Dasar

Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar. Diskusi terbuka sebagai metode mengungkapkan dan mengatasi masalah-masalah perbedaan dalam kehidupan sosial tidak dapat terwujud tanpa kebebasan-kebebasan yang ditetapkan dalam konvensi tentang hak-hak sipil dan politis : hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dan hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan diri.

 

5.      Pembaruan Kehidupan Sosial

Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan penggantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun dan damai, menjadikan sistem demokrasi mampu menjamin pembaruan kehidupan sosial.

 

 

 

B.     Nilai-nilai Demokrasi

 

      Demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya dan dijadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup (way of life) dalam kehidupan bernegara.

      Untuk menumbuhakan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola prilaku yang menjadi tuntunan atau norma/nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dari demokrasi membutuhkan hal-hal berikut :

 

1.      Kesadaran akan Pluralisme. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga negara. Maka kesadaran akan Pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sangat beragam dari sisi etnis, bahasa, budaya, agama, dan potensi alamnya.

 

2.      Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan tercapai dengan sumber daya yang ada. Demokrasi membutuhkan sikap tulus setiap orang untuk bertindak baik.

 

3.      Demokrasi membutuhkan kerja sama antar warga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Demokrasi membutuhkan kerja sama antar anggota masyarakat, untuk mengambil keputusan yang disepakati semua pihak.

 

4.      Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk memberikan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.

 

5.    Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara.

 

 

C.     Prinsip dan Parameter Demokrasi

                 

                  Menurut Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan, yaitu :

 

1.      Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintahan. Pemerintah dalam hal ini Presiden, Kabinet dan Pemerintah daerah bertugas melaksanakan pemerintahan berdasar mandat yang diperoleh dari pemilu. Pemerintah dalam mengambil keputusan masih dikontrol oleh lembaga legistatif yaitu DPR dan DPRD.

 

2.      Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dari warga negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.

 

3.      Adanya hak memilih dan dipilih. Hak memilih untuk memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan yang terbaik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak dipilih memberikan kesempatan kepada setiap warga negara yang mempunyai kemampuan dan kemauan serta memenuhi persyaratan untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.

 

4.      Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat dengan rasa aman.

 

5.      Adanya kebebasan mengakses informasi. Demokrasi membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai.

 

6.     Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan berserikat ini memberikan dorongan bagi warga negara yang merasa lemah , dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat.

 

 

D.    Jenis-jenis Demokrasi

 

            Demokrasi ada beberapa jenis yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya di berbagai kondisi dan tempat.

 

1.      Demokrasi Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat.

 

a.       Demokrasi langsung

Dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.

b.      Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.

Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu.

c.       Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat.

Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Referendum diklasifikasikan menjadi tiga :

1).   Referendum wajib

Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma   penting dan mendasar dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis.

2).  Referendum tidak wajib

                            Referendum ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan  undang-undang diumumkan.

 

 

 

3).  Referendum konsultatif

     Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan, karena rakyat tidak mengerti permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

 

2.      Demokrasi berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritas

 

a.       Demokrasi formal

Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.

b.      Demokrasi material

Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas.

c.       Demokrasi campuran

Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi tersebut diatas.

 

3.      Berdasarkan Prinsip Ideologi

 

a.       Demokrasi liberal

Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak.

b.      Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar

Demokrasi ini bertujuan mensejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas.

 

4.      Berdasarkan Wewenang dan Hubungan antar Alat Kelengkapan Negara

 

a.       Demokrasi sistem parlementer.

      Ciri-ciri pemerintahan parlementer antara lain :

      1.   DPR lebih kuat dari pada Pemerintah

     2.   Kepala Pemerintahan/kepala eksekutif disebut Perdana Menteri dan memimpin kabinet dengan sejumlah menteri yang bertanggung jawab kepada DPR.

    3.   Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.

      4.   Kedudukan kepala negara terpisah dari Kepala Pemerintahan, biasanya hanya berfungsi sebagai simbol negara.

      5.   Jika pemerintah dianggap tidak mampu, maka anggota DPR (parlemen) dapat meminta mosi tidak percaya kepada parlemen untuk membubarkan pemerintah.

 

b.      Demokrasi sistem presindensial.

Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presindensial , yaitu : Negara dikepalai Presiden, Kekuasaan eksekutif Presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan, Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri, Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada Presiden.

 

 

 

E.     Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

 

            Ada empat macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin,dan Demokrasi Pancasila, Demokrasi langsung pada Era Reformasi.

 

      1.      Demokrasi Parlementer (Liberal)

Demokrasi parlementer di pemerintahan Indonesia kita telah dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama  (1945-1949).

 

      2.      Demokrasi Terpimpin

Demokrasi terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik Demokrasi Parlementer (liberal) yang melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.

 

      3.      Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru

Latar belakang munculnya Demokrasi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin.

  

      4.      Demokrasi Langsung pada Era Orde Reformasi

Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap Demokrasi Pancasila. Perbedaannya terletak pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelakasanaan demokrasi pada Orde Reformasi sekarang ini, yaitu :

      a.       Pemilihan Umum lebih Demokratis.

      b.      Partai Politik lebih mandiri.

      c.       Pengaturan Hak Asasi Manusia (HAM).

      d.      Lembaga demokrasi Lebih berfungsi.

      e.       Konsep Trias Politika (3 pilar kekuasaan negara) masing-masing bersifat otonom penuh.

 

            Dengan adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan Demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemerintah negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.

 

 

F.     Mengembangkan Sikap Demokrasi

 

            Bangsa Indonesia saat ini pada era Reformasi, sedang belajar menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Untuk mengembangkan sikap demokrasi, maka proses pembelajaran dan pendidikan akan lebih efektif bila dimulai dari dalam keluarga dan dalam dunia pendidikan formal. Berikut ini adalah panduan yang dapat membantu orang tua menanamkan nilai-nilai demokrasi dalam diri anak :

      1.  Memberikan perhatian dengan serius pada anak yang sedang berusaha menyampaikan perasaan, pendapat, atau cerita dengan cara memandangnya, dan jangan sampai memutuskan pendapat sebelum anak selesai menyampaikan pendapatnya.

      2.  Mengusahakan menjadi pembicara yang baik. Usahakan untuk mendengarkan pembicaraan anak-anak dengan kontak mata serta memberikan ekspresi yang sesuai.

      3.  Memberikan kesempatan memperbaiki sebelum memberikan sanksi. Sebelum memberikan hukuman, berikan kesempatan pada anak untuk menjelaskan duduk persoalannya, kemudian berikan hukuman sesuai dengan kesalahannya disertai penjelasan mengapa hukuman harus diberikan, dan menghindari hukuman fisik.

      4.    Menghormati anak. Anak-anak harus dihormati dan menghindari kesan memerintah dalam meminta si anak untuk melakukan sesuatu.

      5.     Melibatkan anak dalam pengambilan keputusan. Mengembangkan demokrasi dengan melibatkan anak dalam pengambilan keputusan seperti misalnya dalam menentukan menu makanan, tujuan rekreasi, program TV atau VCD,yang sesuai dengan usia mereka, untuk menghindari kesan mendikte.

 

Untuk pembelajaran demokrasi di sekolah dan perkuliahan, maka ada beberapa hal khusus yang perlu diperhatikan oleh para guru atau dosen, yaitu :

      1.   Menjadikan siswa dan mahasiswa sebagai subjek atau teman dalam proses belajar atau perkuliahan. Memberikan siswa dan mahasiswa kesempatan untuk mengungkapkan pendapatnya sendiri dalam menjawab suatu pertanyaan.

      2.    Sebagai pendidik baik guru maupun dosen, sebaiknya belajar untuk berlapang dada dalam menerima kritik murid. Usahakan kritik dianggap sesuatu yang wajar terjadi, dan sebagai koreksi untuk memperbaiki kinerja guru dan dosen.

      3.   Guru dan dosen mengembangkan sikap adil, terbuka, konsisten, dan bijaksana dalam memberikan hukuman kepada murid dan mahasiswa yang bersalah.

      4.     Guru dan dosen sebaiknya menghindari mencaci-maki atau memarahi murid dan mahasiswa di hadapan teman-temannya, karena harga diri mereka akan terkoyak.

 

      Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh siswa dan mahasiswa adalah sebagai berikut :

      1.   Aktif mengungkapkan ide,gagasan, dan pikirannya kepada guru dan dosen.

      2.   Siswa dan mahasiswa mempunyai motivasi agar lebih maju dan dewasa.

      3.   Mengembangkan kepekaan terhadap lingkungan sekitarnya.

      4.   Mengembangkan derajat kesehatan sehingga sehat secara jasmani dan rohani.

      5.   Mengembangkan perasaan sehingga menjadi halus dan bias memahami orang lain.

      6.  Mempunyai kemauan untuk belajar mengetahui (to know), untuk melakukan sesuatu (to do), dan menjadi diri sendiri (to be), dan untuk hidup bersama (to live together).

      7.  Mempunyai kemauan untuk belajar berorganisasi melalui wadah yang ada di sekolah dan perguruan tinggi.

 

      Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan pemerintah dalam proses belajar demokrasi antara lain :

      1.  Mendidik masyarakat untuk bersikap dewasa.

      2. Mendorong sikap ksatria dengan mengakui kekalahan, atau bersikap siap menang dan siap kalah.

      3. Mengembangkan sikap menghargai perbedaan pendapat, perbedaan pendapat adalah suatu rahmat, dan keputusan bersama adalah pilihan yang terbaik yang dihasilkan dari suatu kompromi.

      4.  Menggunakan mekanisme demokrasi untuk mencari titik perbedaan pendapat.

      5.  Menghilangkan penggunaan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan.

      6. Mengembangkan sikap yang sensitive dan empati terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas.

      7.  Mengembangkan kerja sama antaranggota masyarakat dengan pikiran yang logis dan itikad baik.

      8.  Mengembangkan masyarakat untuk aktif dalam memberikan pengawasan

Sumber :
Sumur 1
Sumur 2